Tingkat kesejahteraan atau desil merupakan ukuran yang menentukan apakah seseorang berhak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Banyak keluarga yang sebenarnya layak untuk menerima bantuan, namun datanya belum mencerminkan kondisi nyata di lapangan.
Akibatnya, hak atas Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), hingga KIP Kuliah bisa luput begitu saja.
Sejak berlakunya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah resmi menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN sebagai satu-satunya acuan penyaluran bansos.
Sistem ini menggantikan DTKS yang sebelumnya digunakan. Kini, posisi desil seseorang dalam DTSEN menjadi penentu utama apakah mereka masuk daftar penerima manfaat atau tidak.
Kabar baiknya, data ini bersifat dinamis. Artinya, posisi desil dapat berubah seiring dengan kondisi ekonomi keluarga yang diperbarui. Jika data Anda tidak mencerminkan keadaan sebenarnya, ada jalur resmi yang bisa ditempuh untuk mengajukan perbaikan.
Tingkatan Desil DTSEN
Sistem desil membagi seluruh penduduk ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil 1 adalah kelompok dengan kondisi paling berat, sementara desil 10 adalah yang paling sejahtera.
Berikut gambaran umum setiap tingkatan desil:
- Desil 1 : Miskin ekstrem
- Desil 2 : Miskin
- Desil 3 : Hampir miskin
- Desil 4 : Rentan miskin
- Desil 5 : Batas bawah kelas menengah
- Desil 6–10 : Menengah ke atas, umumnya tidak menjadi prioritas penerima bansos
Siapa yang berhak mendapatkan bansos?
Adapun berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025, kriteria desil penerima bantuan sosial telah dibagi sebagai berikut:
- Desil 1–4 : Berhak menerima PKH
- Desil 1–5 : Berhak menerima BPNT/Program Sembako
- Desil 1–5 : Berhak mendapat PBI-JK (iuran BPJS Kesehatan ditanggung negara)
- Desil 1–5 : Berpotensi mengakses KIP Kuliah jalur afirmasi
Posisi desil seseorang ditentukan oleh berbagai faktor, mulai dari kondisi tempat tinggal, pendapatan, pengeluaran rumah tangga, tingkat pendidikan, kepemilikan aset, hingga ada tidaknya anggota keluarga yang tergolong rentan seperti balita, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.
Cara Cek Desil Bansos Online dan Offline
Perlu dipahami bahwa pemerintah tidak menyediakan tombol khusus untuk mengubah desil sendiri. Namun, masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan pembaruan data apabila desil yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi nyata. Proses inilah yang pada akhirnya dapat menggeser posisi desil ke angka yang lebih kecil.
1. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Pengajuan perubahan data dapat dilakukan lewat aplikasi resmi milik Kemensos, yaitu Aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store maupun App Store.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
- Pilih opsi “Buat Akun Baru” apabila belum memiliki akun.
- Isi data diri sesuai KTP, termasuk nama lengkap, NIK, dan alamat.
- Unggah dokumen pendukung seperti foto KTP, foto Kartu Keluarga, foto kondisi rumah tampak depan, dan swafoto sambil memegang KTP.
- Setelah akun terverifikasi dan berhasil masuk, pilih menu “Usul Sanggah” di halaman utama.
- Isi formulir yang tersedia dengan menjelaskan kondisi ekonomi keluarga secara faktual.
- Tunggu proses tindak lanjut. Petugas pendamping sosial akan mendatangi rumah untuk melakukan verifikasi lapangan.
- Pantau perkembangan pengajuan secara berkala melalui aplikasi.
Setelah usulan masuk, biasanya petugas pendamping sosial akan melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kondisi keluarga sesuai data yang diajukan.
2. Melalui Kelurahan Setempat
Bagi masyarakat yang kesulitan mengakses aplikasi atau ingin proses lebih jelas, pengajuan perubahan desil juga bisa dilakukan secara langsung melalui kantor desa atau kelurahan.
Berikut tahapan yang umumnya dilakukan:
- Datangi kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial sesuai domisili.
- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengajukan pembaruan atau perbaikan data di DTSEN.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan: fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika ada, dan foto kondisi rumah.
- Petugas akan membuka akses ke sistem SIKS-NG untuk mencatat permohonan perubahan.
- Jelaskan kondisi ekonomi keluarga secara jelas dan jujur agar proses peninjauan berjalan lebih mudah.
- Tunggu verifikasi. Petugas biasanya akan melakukan survei langsung ke rumah untuk memastikan kondisi yang dilaporkan sesuai kenyataan.
- Setelah tahap verifikasi selesai, data akan dibawa ke musyawarah tingkat desa atau kelurahan.
- Data yang sudah disetujui kemudian diteruskan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dilakukan pemeringkatan ulang.
Jalur kelurahan ini sering dipilih warga karena bisa langsung berkonsultasi dengan petugas dan memastikan usulan tidak salah prosedur.
Berapa Lama Proses Perubahan Desil?
Proses perubahan desil tidak berlangsung dalam semalam. Setelah pengajuan diterima dan verifikasi lapangan selesai, data akan melewati musyawarah desa atau kelurahan sebelum akhirnya diserahkan ke BPS untuk diproses ulang. Saat ini, BPS melakukan perankingan ulang setiap tiga bulan sekali.
Artinya, waktu yang dibutuhkan sejak pengajuan hingga desil benar-benar berubah bisa berkisar antara satu hingga tiga bulan, bahkan bisa lebih lama apabila desa atau kelurahan sedang menangani banyak permohonan sekaligus.
Bagi yang membutuhkan perubahan desil untuk keperluan KIP Kuliah, waktu menjadi faktor yang sangat penting. Pendaftaran KIP Kuliah biasanya dibuka pada awal tahun.
Jika Anda belum mengajukan perbaikan data, sebaiknya lakukan sekarang juga tanpa menunggu jadwal pendaftaran dibuka. Proses yang dimulai lebih awal memberi ruang yang lebih longgar untuk menyelesaikan seluruh tahapan verifikasi sebelum tenggat waktu tiba.
Cara Daftar Desil DTSEN bagi yang Tidak Tercatat
Apabila desil Anda tercatat sebagai 0 atau nama keluarga tidak muncul sama sekali dalam sistem DTSEN, itu berarti keluarga Anda belum terdaftar dalam basis data nasional.
Kondisi ini juga menutup akses terhadap seluruh program bansos pemerintah. Masyarakat yang belum tercatat dapat mengajukan pendaftaran melalui dua jalur berikut.
Pendaftaran Online:
- Buka laman resmi DTSEN di https://dtsen.data.go.id lalu pilih menu registrasi.
- Isi formulir dengan memasukkan data seperti nama lengkap, NIK, nomor telepon aktif, dan instansi atau wilayah domisili.
- Lengkapi data diri secara menyeluruh termasuk informasi anggota keluarga, kondisi ekonomi, pekerjaan, dan alamat. Pastikan semua data sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga.
- Unggah dokumen pendukung yang diminta, seperti KTP dan Kartu Keluarga. Perhatikan ukuran dan format file sebelum mengunggah.
- Kirimkan permohonan pendaftaran dan tunggu proses verifikasi oleh admin desa, kelurahan, atau tim DTSEN.
- Jika disetujui, informasi akun akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.
- Masuk kembali ke laman DTSEN menggunakan username dan password tersebut, lalu ikuti instruksi selanjutnya termasuk verifikasi kode OTP dari email.
Pendaftaran Offline:
- Datangi kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial kabupaten/kota sesuai domisili.
- Bawa dokumen asli beserta fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan jika ada, sertakan SKTM serta foto rumah tampak depan.
- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mendaftarkan keluarga ke dalam DTSEN.
- Isi formulir pendaftaran yang diberikan petugas secara lengkap dan benar.
- Data akan diproses melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk validasi awal.
- Apabila disetujui, data akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk verifikasi administratif dan kemudian dimasukkan ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial.
Satu hal yang perlu diingat: pastikan data kependudukan Anda, terutama NIK dan alamat, sudah sesuai dengan catatan Dukcapil. Ketidakcocokan data kependudukan adalah salah satu penyebab paling umum gagalnya proses sinkronisasi DTSEN.