Tingkat kesejahteraan atau desil merupakan ukuran yang menentukan apakah seseorang berhak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Banyak keluarga yang sebenarnya layak untuk menerima bantuan, namun datanya belum mencerminkan kondisi nyata di lapangan.
Akibatnya, hak atas Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), hingga KIP Kuliah bisa luput begitu saja.
Sejak berlakunya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah resmi menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN sebagai satu-satunya acuan penyaluran bansos.
Sistem ini menggantikan DTKS yang sebelumnya digunakan. Kini, posisi desil seseorang dalam DTSEN menjadi penentu utama apakah mereka masuk daftar penerima manfaat atau tidak.
Kabar baiknya, data ini bersifat dinamis. Artinya, posisi desil dapat berubah seiring dengan kondisi ekonomi keluarga yang diperbarui. Jika data Anda tidak mencerminkan keadaan sebenarnya, ada jalur resmi yang bisa ditempuh untuk mengajukan perbaikan.